Laman

Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Mei 2010

sekilas tentang pajak

Hukum administrasi negara (hukum pajak) adalah hukum yang selalu mengalami perkembangan dan tentunya tidak dapat dilepaskan antara kepentingan negara dan kepentingan warga negara.
Menurut Sjachran Basah terdapat trifungsi administrasi negara yaitu :
1. Membentuk peraturan undang-undang dalam arti materiil pada satu pihak membuat ketetapan (beschikking).
2. Menjalankan tindakan administrasi negara dalam rangka mencapai tujuannya.
3. Menjalankan fungsi peradilan, yaitu upaya atministratif (administrasi keberatan).
Peranan hukum administrasi negara di bidang pajak yaitu sebagai sarana dalam kerangka memenuhi pemasukan pajak ke kas negara serta menunjang peningkatan pertumbuhan perkembangan ekonomi dan sosial.Untuk itu diperlukan suatu kontrol hukum yang dilaksanakan oleh badan peradilan yaitu pengadilan pajak dan mahkamah kontitusi. Pajaka merupakan salah satu sumber pendapatan nasional, karena dengan pajak negara dapat membiayai segala aktifitas dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Hal itu dapat berupa pembangunan fisik maupun non fisik, pembangunan fisik meliputi pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, sedangkan pembangunan non fisik merupakan pembangunan mental, ketrampilan, dean kecerdasan masyarakat. Melalui perpajakanlah sebagian besar dana pembangunan dapat dimanfaatkan, oleh katrena itu perlu adanya reformasi didalam perpajakan sehingga pendapatan negara meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar