Pada pertengahan tahun sampai bulan oktober 2015, bangsa indonesia disibukkan dengan kebakaran lahan dan hutan, karena efeknya yang berupa asap melanda beberapa propinsi di sumatera dan di Kalimantan. Hal ini mengundang banyak pihak yang berkomentar, mengeluh, mengkritisi tentang penanganan pemerintah yang terkesan belum memenuhi harapan masyarakat, sehingga muncul di media cetak dan elektronik yang begitu banyak protes masyarakat. sebenarnya seperti apakah penanganan kebakaran dan bencana asap tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.
Penyelesaian asap dan kebakaran ini sebenarnya ada dua hal yang harus kita pilah menjadi 2 bagian yaitu;
1. Penyelesaian kebijakan masa lalu yang salah dalam penggunaan lahan; terutama lahan gambut, harus lebih over protektif penyelesaiannya, sedangkan penggunaan lahan non gambut harus dilakukan tanpa bakar, hal itu untuk mengantisipasi pembakaran masal.
2. Penyelesaian untuk masa depan.
Penyelesaian masa depan diantaranya; mengurangi pembukaan lahan hutan, stop penggunaan lahan gambut, dan lahan gambut harus di konservasi, tidak boleh dibuka, walaupun oleh masyarakat umum/non pengusaha., membatasi lahan gambut yang telah terlanjur diusahaklan dengan kanal-kanal pengatur tata air, dibuat pintu-pintu air agar air tidak keluar/habis, sedangkan untuk patroli diberdayakan ABRI dan masyarakat desa disekitar hutan/kebun/lahan untuk selalau mengontrol, dan diberikan tunjangan misalnya 500 ribu perbulan untuk 4 orang tiap desa yang bertanmggung jawab atas lkebakaran diwilayahnya.
3. Penyelesaian kebakaran yang sudah terjadi sudah meluas harus ditangani oleh ABRI, polisi, Badan Penanggulanagan Bencana dengan cara penggunaan pesawat serta peralatan damkar ABRI , perusahaan, dan pemerintah daerah untuk memadamkan titik titik kebakaran yang telah terdeteksi.
4. Memberikan bantuan, peralatan kesehatan, vitamin, dan obat-obatan secara cuma cuma pada lokasi yang sudah terkena asap..